Pages

Jumat, 16 Oktober 2009

Mau Nulis tapi Takut!!!!

Ada yang punya hobi nulis? Kalo mau nulis ga usah takut...
Yang penting kita harus niat dulu ya!!! Karena niat yang utama khan?
Menulis merupakan sarana untuk memberi tahu tentang berbagai informasi ke semua orang. Mau itu cerpen, pengetahuan maupun informasi yang lain. Tapi gimana ya caranya nulis??
Yang mesti kita lakukan adalah:
  1. Rajin membaca -> Kunci sukses penulis adalah karena mereka banyak pengetahuan yang di dapat juga dari membaca
  2. Kemampuam -> Walaupun ada kemauan untuk menulis, tetapi kita tidak bisa menulis. Maka tidak akan menghasilkan suatu tulisan. Bakat dan sering latihan menulis adalah hal untuk mencapau kemampuan yang tinggi
  3. Menggali ide -> Jika ingin menulis, harus mencari ide agar mendapat banyak inspirasi. Ode juga bisa digali dengan mengoptimalkan fungsi akal, daya nalat atau pemikiran
  4. Mengumpulkan bahan -> Setelah kamu mendapatkan ide, yang harus dilakukan adalah mengumpulkan bahan yang akan kita jadikan tulisan
  5. Memulai menulis -> Apabila kamu baru menulis, jangan berfikir untuk menulis yang bagus. Tetapi tulislah apa yang ada di fikiranmu dengan gaya yang bebas, tapi tetap harus doikoreksi ke orang yang ahli ya!!
  6. Menulis ulang -> Jika selesai menulis, sebaiknya baca ulang deh tulisan kamu! Siapa tahu ada yang salah. Karena kebanyakan orang, kalau sudah menulis pasti males baca ulang. Dengan membaca ulang tulisan kita, maka akan tahu ada kesalahan atau ga. Sehungga tulisan kita jadi Perfect alias sempurna gitu...
Ok.. Sudah tahu khan gimana nulis..


Mulai sekarang Nulis Yuk..!!!!

Selasa, 13 Oktober 2009

Etika Akuntansi Publik dalam Menerima Parcel

Profesi Akuntansi publik bertangguang jawab untuk menaikkan tingkat keandalan Laporan keuangan perusahaan sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Sesuai dengan norma umum (General Standards) dalam norma pemeriksaan akuntansi pada no. 2. Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan yang diberikan kepadanya, akuntan publik harus senantiasa mempertahankan sikap mental independen.

Selain akuntan berkewajiban mempertahankan sikap mental independensinya, ia harus menghindari keadaan-keadaan yang dant mengakibatkan masyarakat meragukan independensinya. Jadi harus meyakinkan kepada masyarakat bahwa ua benar-benar independen. Dan inilah yang sulit di pertahankan.

Menurut kamus yang disusun oleh Surawan Martinus. Nah, ini dia kata parsel. Pada halaman 436 parsel --ada di antara pars pro toto dan parsial-- ditulis berasal dari kata Inggris parcel, yang mengutipnya dari bahasa Prancis parselle. Dalam buku terbitan 2001 itu parsel artinya barang-barang yang dikemas/dibungkus menjadi satu bingkisan (kecil). O, jadi arti awal parsel adalah barang yang dibungkus kecil. Jadi, yang dibungkus besar bukan parsel dong?

KBBI (semua edisi) menulis bing kisan sebagai "barang pemberian se bagai tanda bakti, hormat dsb; hadiah". Kamus lain, termasuk yang Melayu -Jawa yang tahun 1915 itu, menyebut bingkisan sebagai pemberian yang diki rimkan ke seseorang yang dihormati.

Para pejabat ataupun pengusaha pun juga mulai saling mengirimkan parsel. Parsel mulai menggeliat lagi bersamaan dengan dimulainya bulan puasa hingga Idul Fitri. Tahun ini pengiriman parsel tidak seperti tahun-tahun yang lalu. Karena, pemberian parsel bisa dianggap suap. Semua biaya untuk aneka pemberian itu harus dicatat dan dibukukan menurut standar akuntansi yang berlaku dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Karena itu, semua pemberian hendaknya wajar dan dalam batas kepatutan. Biaya pemberian ini bahkan menjadi unsur pengurang pajak, tapi tidak masalah sepanjang perusahaan dapat mempertanggungjawabkan ke kantor pajak. Kantor pajak tentu akan mempertanyakan bila pemberian parsel untuk seorang pelanggan nilainya gila-gilaan. UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hati-hati dalam memberikan sesuatu kepada pegawai negeri (parsel, misalnya) di Indonesia karena bisa berakibat fatal! Karena sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana sama berat.

Jika hal tersebut dilakukan oleh para akuntan publik, maka bisa berarti ia mulai diragukan independensinya. Karena dengan menerima parsel tersebut, ia akan mulai beralih mendukung kliennya. Selain itu seorang akuntan publik adalah akuntan yang dibayar oleh klien atas jasanya.
Sehingga ia akan mulai merasa tidak enak atau canggung dalam memeriksa laporan keuangan dari klien. Oleh karena itu, ia akan menuruti apa yang diperintah klien.

Jadi dari bacaan di atas, maka akuntan publik tidak sepantasnya menerima parsel. Karena akan diragukan independensinya.


8 KAP yang dibekukan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Mereka terkena sanksi karena belum memenuhi Standar Auditing (SA).
1. AP Drs. Basyiruddin Nur
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. AP Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Datascrip di tahun buku 2007,yang dinilai berpotensi berpengaruh
terhadap Laporan auditor independen.

2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009 telah dibekukan selama 3 bulan karena belum memenuhi Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas Laporan Keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan ini dinilai akan berpotensi akan berpengaruh terhadap Laporan Keuangan auditor.

3. AP Drs. Dadi Muchidin
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dan dikenakan sanksi selama 3 bulan. Hal ini karena KAP Dadi Muchidin dibekukan. Jadi sesuai dengan Ketentuan Pasal 71 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KaP dibekukan jika izin usaha KAP dibekukan.

4. KAP Dadi Muchidin
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dan dikenakan sanksi selama 3 bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali. tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2008.

5. KAP Matias Zakaria
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 KAP Matias Zakaria dikenakan sanksi selama 3 bulanHal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali. tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

6. KAP Soejono
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 KAP Matias Zakaria dikenakan sanksi selama 3 bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali. Tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2005 sampai dengan 2008.

7. KAP ABdul Azis B
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1119/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 KAP Matias Zakaria dikenakan sanksi selama 3 bulanHal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dan masih melakukan pelanggaran sampai saat ini. tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007 dan 2008.

8. KAP M. Isjwara
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 KAP Matias Zakaria dikenakan sanksi selama 3 bulan.Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dan masih melakukan pelanggaran sampai saat ini. tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Sumber : google.com (okezone)

Jadi, para AP dan KAP yang dibekukan karena lalai dalam menyampaikan laporan yang seharusnya sudah disampaikan. Oleh karena itu, mereka dikenakan sanksi mulai dari peringatan sampai dibekukan.



Jumat, 09 Oktober 2009

Lebaran dan Liburan di Solo


Saya dan keluarga lebaran di Solo. Saya lebaran di rumah mbah. Saat malam takbiran, saya ikut takbir keliling menggunakan mobil dengan bak terbuka. Walaupun takut, tapi ini adalah takbir keliling dengan teman-teman SMP. Hal itu saya lakukan karena ingin melepas kerinduan. Karena sudah hampir kurang lebih 5 tahun tidak bertemu mereka. Saya bertemu teman SD dan SMP, karena saat SMA saya sudah sekolah di Jakarta. Lalu paginya, kami sholat ied bersama di masjid. Lebaran di Solo tidak seperti di Jakarta. Jika Lebaran di Jakarta, pasti ada ketupat, opor ayam, rendang, ada kue-kue khas lebaran seperti kue putri salju, nastar, dan lain-lain. Tetapi kalau di Solo, mbah masak soto ayam yang sudah diracik di piring-piring. Jadi jika ada yang datang untuk silaturahmi, mbah pasti menyuruh orang tersebut untuk makan dahulu. Selain itu, lebaran di Solo kue yang tersedia seperti apem, kacang telor, wilko, dan lain-lain.

Setelah makan bersama-sama, kami mulai untuk silaturahmi ke saudara dan tetangga. Pakde, bude, paklek, bulek, heran melihat saya dan adik saya yang sudah tambah besar. Kami bersilaturahmi juga ke pakde yang sedang sakit. Walaupun sakit, dia tetap berbahagia karena masih bisa ikut berlebaran. Setelah itu, kami berdoa untuk kesembuhan pakde.

Dua hari setelah lebaran, keluarga besar saya pergi liburan ke Tlatar yang berada di Boyolali. Tlatar adalah tempat wisata yang lengkap, mulai dari orang tua sampai anak-anak. Ada tempat pemancingan bagi para orangtua yang mempunyai hobi memancing, outbond bagi yang suka menguji mental, dan ada juga kolam renang bagi anak-anak. Setelah puas bemain-main, kami pesan makanan ikan bakar gurame dan ikan bakar kakap. Sambil menunggu pesanan datang, papa tetap memancing. Karena tempat kami makan sekaligus tempat buat mancing. Dengan makan bersama-sama, terasa suasana kekeluargaan.