Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Mereka terkena sanksi karena belum memenuhi Standar Auditing (SA).
1. AP Drs. Basyiruddin Nur
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. AP Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Datascrip di tahun buku 2007,yang dinilai berpotensi berpengaruh
terhadap Laporan auditor independen.
2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009 telah dibekukan selama 3 bulan karena belum memenuhi Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas Laporan Keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan ini dinilai akan berpotensi akan berpengaruh terhadap Laporan Keuangan auditor.
3. AP Drs. Dadi Muchidin
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dan dikenakan sanksi selama 3 bulan. Hal ini karena KAP Dadi Muchidin dibekukan. Jadi sesuai dengan Ketentuan Pasal 71 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KaP dibekukan jika izin usaha KAP dibekukan.
4. KAP Dadi Muchidin
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dan dikenakan sanksi selama 3 bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali. tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2008.
5. KAP Matias Zakaria
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 KAP Matias Zakaria dikenakan sanksi selama 3 bulanHal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali. tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
6. KAP Soejono
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 KAP Matias Zakaria dikenakan sanksi selama 3 bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali. Tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2005 sampai dengan 2008.
7. KAP ABdul Azis B
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1119/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 KAP Matias Zakaria dikenakan sanksi selama 3 bulanHal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dan masih melakukan pelanggaran sampai saat ini. tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007 dan 2008.
8. KAP M. Isjwara
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 KAP Matias Zakaria dikenakan sanksi selama 3 bulan.Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dan masih melakukan pelanggaran sampai saat ini. tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Sumber : google.com (okezone)
Jadi, para AP dan KAP yang dibekukan karena lalai dalam menyampaikan laporan yang seharusnya sudah disampaikan. Oleh karena itu, mereka dikenakan sanksi mulai dari peringatan sampai dibekukan.
1. AP Drs. Basyiruddin Nur
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. AP Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Datascrip di tahun buku 2007,yang dinilai berpotensi berpengaruh
terhadap Laporan auditor independen.
2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009 telah dibekukan selama 3 bulan karena belum memenuhi Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas Laporan Keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan ini dinilai akan berpotensi akan berpengaruh terhadap Laporan Keuangan auditor.
3. AP Drs. Dadi Muchidin
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dan dikenakan sanksi selama 3 bulan. Hal ini karena KAP Dadi Muchidin dibekukan. Jadi sesuai dengan Ketentuan Pasal 71 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KaP dibekukan jika izin usaha KAP dibekukan.
4. KAP Dadi Muchidin
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dan dikenakan sanksi selama 3 bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali. tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2008.
5. KAP Matias Zakaria
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 KAP Matias Zakaria dikenakan sanksi selama 3 bulanHal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali. tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
6. KAP Soejono
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 KAP Matias Zakaria dikenakan sanksi selama 3 bulan. Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali. Tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2005 sampai dengan 2008.
7. KAP ABdul Azis B
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1119/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 KAP Matias Zakaria dikenakan sanksi selama 3 bulanHal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dan masih melakukan pelanggaran sampai saat ini. tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007 dan 2008.
8. KAP M. Isjwara
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 KAP Matias Zakaria dikenakan sanksi selama 3 bulan.Hal ini disebabkan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dan masih melakukan pelanggaran sampai saat ini. tetapi masih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Sumber : google.com (okezone)
Jadi, para AP dan KAP yang dibekukan karena lalai dalam menyampaikan laporan yang seharusnya sudah disampaikan. Oleh karena itu, mereka dikenakan sanksi mulai dari peringatan sampai dibekukan.
0 komentar:
Posting Komentar