Pages

Selasa, 13 Oktober 2009

Etika Akuntansi Publik dalam Menerima Parcel

Profesi Akuntansi publik bertangguang jawab untuk menaikkan tingkat keandalan Laporan keuangan perusahaan sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Sesuai dengan norma umum (General Standards) dalam norma pemeriksaan akuntansi pada no. 2. Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan yang diberikan kepadanya, akuntan publik harus senantiasa mempertahankan sikap mental independen.

Selain akuntan berkewajiban mempertahankan sikap mental independensinya, ia harus menghindari keadaan-keadaan yang dant mengakibatkan masyarakat meragukan independensinya. Jadi harus meyakinkan kepada masyarakat bahwa ua benar-benar independen. Dan inilah yang sulit di pertahankan.

Menurut kamus yang disusun oleh Surawan Martinus. Nah, ini dia kata parsel. Pada halaman 436 parsel --ada di antara pars pro toto dan parsial-- ditulis berasal dari kata Inggris parcel, yang mengutipnya dari bahasa Prancis parselle. Dalam buku terbitan 2001 itu parsel artinya barang-barang yang dikemas/dibungkus menjadi satu bingkisan (kecil). O, jadi arti awal parsel adalah barang yang dibungkus kecil. Jadi, yang dibungkus besar bukan parsel dong?

KBBI (semua edisi) menulis bing kisan sebagai "barang pemberian se bagai tanda bakti, hormat dsb; hadiah". Kamus lain, termasuk yang Melayu -Jawa yang tahun 1915 itu, menyebut bingkisan sebagai pemberian yang diki rimkan ke seseorang yang dihormati.

Para pejabat ataupun pengusaha pun juga mulai saling mengirimkan parsel. Parsel mulai menggeliat lagi bersamaan dengan dimulainya bulan puasa hingga Idul Fitri. Tahun ini pengiriman parsel tidak seperti tahun-tahun yang lalu. Karena, pemberian parsel bisa dianggap suap. Semua biaya untuk aneka pemberian itu harus dicatat dan dibukukan menurut standar akuntansi yang berlaku dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Karena itu, semua pemberian hendaknya wajar dan dalam batas kepatutan. Biaya pemberian ini bahkan menjadi unsur pengurang pajak, tapi tidak masalah sepanjang perusahaan dapat mempertanggungjawabkan ke kantor pajak. Kantor pajak tentu akan mempertanyakan bila pemberian parsel untuk seorang pelanggan nilainya gila-gilaan. UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hati-hati dalam memberikan sesuatu kepada pegawai negeri (parsel, misalnya) di Indonesia karena bisa berakibat fatal! Karena sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana sama berat.

Jika hal tersebut dilakukan oleh para akuntan publik, maka bisa berarti ia mulai diragukan independensinya. Karena dengan menerima parsel tersebut, ia akan mulai beralih mendukung kliennya. Selain itu seorang akuntan publik adalah akuntan yang dibayar oleh klien atas jasanya.
Sehingga ia akan mulai merasa tidak enak atau canggung dalam memeriksa laporan keuangan dari klien. Oleh karena itu, ia akan menuruti apa yang diperintah klien.

Jadi dari bacaan di atas, maka akuntan publik tidak sepantasnya menerima parsel. Karena akan diragukan independensinya.


0 komentar:

Posting Komentar